Breaking News

Sama-sama Pakai 212, Ini Sikap GNPF Ulama ke Wiro Sableng

Sama-sama Pakai 212, Ini Sikap GNPF Ulama ke Wiro Sableng

Sama-sama Pakai 212, Ini Sikap GNPF Ulama ke Wiro Sableng

DetikGadis - Ijtimak Ulama menyatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebagai pemegang hak merek 212. Ngomong-ngomong soal 212, ada murid Sinto Gendeng yang lebih dulu memakai 212: Wiro Sableng.




Pendekar yang digembleng 17 tahun di Gunung Gede itu bahkan punya rajah 212 di dadanya. Jagoan silat itu juga punya Kapak Maut Naga Geni 212. 

Tentu saja semua orang paham Wiro Sableng dan segala detail di atas adalah fiksi. Namun novelnya benar-benar ada, karya Bastian Tito. Film layar lebarnya 'Wiro Sableng 212' bahkan hendak dirilis di pengujung Agustus nanti. 

Saat detikcom menelusuri situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (30/7/2018), logo Wiro Sableng Pendekar Maut Kapak Naga Geni 212 ditemukan dalam data Hak Cipta dengan status 'Dicatat'. Kategori jenis ciptaannya adalah 'Artistic Works/Lukisan'. Tanggal permohonannya adalah 24 Januari 1991 dan tanggal pencatatannya tercantum 14 Juni 1991, pemegang dan pencipta hak ini adalah Bastian Tito. 

Ada pula 'Wiro Sableng 212' yang ditemukan dalam kategori 'merek' di DJKI, statusnya Pelayanan Teknis. Tanggal penerimaan permohonannya adalah 17 Oktober 2017 dan tanggal pengumumannya 30 Oktober. Jenis barang dalam merek ini adalah boneka action figure hingga topeng dan mainan. Pemiliknya adalah PT Lifelike Pictures. 

Adapun GNPF Ulama juga mengaku sudah mendaftarkan hak merek 212 ke DJKI sejak awal 2017 lalu. Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Martak, mengakui bahwa Wiro Sableng lebih dulu memakai angka 212 itu.

"Wiro Sableng itu sudah ada lebih dulu daripada Aksi 212 kami," kata Yusuf kepada detikcom, Senin (30/7/2018).

Aksi 212 merujuk kepada aksi massa yang dilakukan di sekitar Monas, Jakarta, pada 2 Desember 2016 lalu. Adapun angka 212 sebenarnya sudah dipakai Wiro Sableng dan pihak lainnya, termasuk kata Yusuf Martak adalah restoran bernama 212, minimarket bernama 212 di sebuah tempat dan di sebuah negara. 




Namun merek 212 yang didaftarkan pihaknya ke DJKI itu berbeda dengan 212-nya Wiro Sableng dan yang lain-lainnya. 212 Yang diklaim GNPF Ulama meliputi banyak hal, Yusuf menyebut usaha-usaha ekonomi seperti koperasi, perdagangan, retail, hingga restoran, termasuk di dalamnya. Pihaknya memang hendak mengembangkan usaha di segala bidang untuk umat yang dinaungi. 

"Aturan main di pendaftaran hak kekayaan intelektual itu tidak hanya kita bilang, 'Ini kita mau mengajukan 212 saja.' Nggak boleh seperti itu, melainkah harus jelas bidangnya, 212-nya apa? Bidangnya harus sesuai dengan apa yang kita lakukan," kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, selagi 212 milik pihak tertentu tidak saling menyamai 212 pihak lainnya, itu tidak masalah. Karakter huruf dan warna yang dimiliki 212 versi GNPF Ulama juga spesifik, yakni 212 dengan gambar Monas sebagai simbol angka '1' di tengah. 

GNPF Ulama bersikap tak akan mempermasalahkan 212 milik Wiro Sableng. "Jadi tidak bisa kita artikan bahwa dia (pihak Wiro Sableng) tidak boleh menggunakan," kata Yusuf.

Saat detikgadis menelusuri situs DJKI untuk mencari merek 212 yang relevan dengan klaim Ijtimak Ulama dan GNPF Ulama, yang banyak muncul adalah pengajuan nama 212 atas nama pemilik K.H. Bachtiar Nasir, Lc., M.M. Pendaftaran pihak ini sudah diterima sejak 16 Januari 2017. Di situ tampil logo dengan gambar Monas sebagai pengganti angka '1' pada '212'. 

"Angka 1 di tengah berbentuk Monas untuk mengabadikan peristiwa "Persaudaraan Islam" terbesar sepanjang sejarah yang berlangsung di Monas pada tanggal 2 Desember 2016," demikian penjelasan yang tertera dalam keterangan di situs DJKI. 

Ada pula yang didaftarkan di sini, yakni 'Koperasi Syariah 212', diterima pendaftarannya pada 24 Januari 2017. Statusnya tercantum 'menunggu tanggapan atas usulan penolakan'.


No comments