Korban Perkosaan Dipenjara, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Adil
Korban Perkosaan Dipenjara, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Adil
DetikGadis - Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, menjatuhkan hukuman penjara bagi korban pemerkosaan yang berusia anak-anak. Hakim berdalih si anak dihukum karena mengaborsi janin hasil pemerkosaan itu.
"Ini sangat tidak adil. Di sini saya selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Setelah kita diminta ditunjuk untuk mendampingi korban dalam kasus tersebut, kita sudah melakukan berbagai upaya, karena anak ini di sini adalah korban pemerkosaan oleh kakaknya. Dan kita juga telah mengajukan banding terhadap putusan hakim itu, agar si anak dapat dibebaskan dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum si anak, Damai Idianto, kepada detikgadis, Rabu (1/8/2018).
Menurut Damai, putusan hakim dalam memenjarakan korban itu sangat merugikan masa depan si anak. Apalagi tuntutan penjara itu dijatuhkan hanya karena si anak menggugurkan kandungannya.
"Kalau mengacu pada undang-undang, perbuatan menggugurkan kandungan itu salah. Tetapi ada hal di mana tindakan menggugurkan kandungan itu diperbolehkan bagi korban pemerkosaan, yang diatur dalam Pasal 75 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika kehamilan karena akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi si anak, itu tidak dapat dilakukan pemidanaan," terangnya.
Ia juga berupaya selaku sebagai kuasa hukum korban agar si anak mendapati keadilan hukum. Apalagi status anak tersebut merupakan korban, bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kita hanya berharap agar anak ini bebas dari tuntutan penjara yang dijatuhkan oleh hakim, karena anak ini sebenarnya tidak menginginkan perbuatan itu. Ini bukan kehendak dia dan bukan keinginan dia pula. Ini paksaan yang dialami olehnya. Jika ia dijatuhi hukuman karena melakukan aborsi dan tidak ada izin dari pihak medis, masalahnya korban ini adalah anak-anak, tidak mengerti permasalahan-permasalahan hukuman seperti itu," tukasnya.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:
1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:
1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Si ibu masih diproses di kepolisian.
No comments