Breaking News

2 Pemuda Penghina Jokowi Kafir Tidak Ditahan

2 Pemuda Penghina Jokowi Kafir Tidak Ditahan

2 Pemuda Penghina Jokowi Kafir Tidak Ditahan

DetikGadis  - Penyidik Reskrim Polres Bangka, Pulau Bangka tidak menahan dua tersangka penghina Presiden Jokowi kafir di media sosial yang viral. Sandi (20) dan FZ (16) pelajar di Kabupaten Bangka, hanya dikenakan wajib lapor. 




Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Sopian memastikan, meskipun keduanya tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara, di bawah 5 tahun. Dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Th 2008," kata Sopian kepada detikgadis, Minggu (2/9/2018). 

Keduanya ditangkap di rumah seorang pengacara di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Setelah polisi mnggerebek kediaman saksi IK di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Namun penggrebekan itu tidak membuahkan hasil, diduga pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap. 

"Keduanya dikenai wajib lapor, dua kali seminggu mengingat hukumannya di bawah 5 tahun," tegasnya. 




Menurut Sopian, tersangka melakukan itu setelah sering menonton berita di televisi bertajuk #2019GantiPresiden yang sedang ramai diperbincangkan.

"Alasan pelaku ya karena sering nonton televisi, 2019GantiPresiden yang sedang ramai, jadi muncul niat pembuatan video itu," tambahnya. 

Sebelumnya, gara-gara menghina Presiden Joko Widodo di media sosial, 2 orang pemuda di Kabupaten Bangka, Babel, diciduk polisi. Mereka menghina Jokowi dengan kata-kata kasar dan tak sopan.

Total ada 3 orang yang ditangkap. Namun, polisi baru menetapkan 2 dari tiga pemuda jadi tersangka.


No comments