Jokowi Diminta Mundur, PD Contohkan SBY Cuti Kampanye Pilpres
DetikGadis - Selain meminta Presiden Jokowi mundur lantaran maju Pilpres 2019, Barisan Emak-emak Militan (BEM) menuntut Jokowi cuti. Terkait aspirasi itu, Partai Demokrat (PD) membandingkan sikap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengambil cuti saat maju capres.
"Semua itu kan ada aturannya. Kampanye pilpres itu ada aturannya. Setiap WN (warga negara) tentunya harus mengikuti aturan yang sudah baku," ujar Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
"Kalau nggak salah, dulu Pak SBY cuti," imbuh Syarief.
Syarief meminta semua hal terkait pilpres dikembalikan pada aturan. Aturan cuti kampanye diatur lewat PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Incumbent kampanye ada aturannya karena beliau kan presiden, jadi melekat kan. Itu sudah diatur dalam UU," sebut Syarief.
Sebelumnya, berdasarkan UU Pemilu, tak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres. Dalam UU Pemilu juga tak ada peraturan yang mengharuskan presiden mengambil cuti saat kampanye. Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas mengatur negara.
"Kan itu bunyinya (dalam UU), begitu kan, nggak disuruh cuti, to? Kalau nggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (14/3).
No comments