Ridwan Kamil Jawab Tudingan Kubu 'Asyik' soal Pelaporan Dana Kampanye
Ridwan Kamil Jawab Tudingan Kubu 'Asyik' soal Pelaporan Dana Kampanye
DetikGadis - Kubu Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meminta KPU membatalkan pelantikan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Barat periode 2018-2023 karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi saat Pilkada 2018. Apa tanggapan Ridwan Kamil?
Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil mempersilakan jika ada yang menggugat pelantikan dirinya. Namun dia menegaskan tidak melakukan pelanggaran administrasi yang dimaksud. Dia menjelaskan, perihal dugaan pelanggaran administrasi yang dituduhkan kepada dirinya dan Uu karena adanya keterlambatan dari pihak KPU.
"Buktinya (pelantikan) tidak dibatalkan. Itu aspek hukumnya sederhana, saya dianggap telat dua hari. Kenapa telat dua hari? KPU-nya ngasih rekeningnya telat, jadi yang telat bukan pasangan 'Rindu'. Yang telat orang yang memberikan nomor rekeningnya," kata Emil seusai pelantikan dirinya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Emil menegaskan, jika nomor rekening untuk penyetoran dana kampanye dari KPU tepat waktu, pihaknya juga pasti akan taat aturan. "Kalau nomor rekeningnya on time, kita on time. Kira-kira begitu," katanya.
Dia juga mempersilakan jika ada pihak yang hendak menggugat pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun Emil mengatakan gugatan tersebut harus sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Ya mau satu gugatan, dua gugatan, tiga gugatan silakan, ada jalur koridor hukum. Tapi urusan administrasi negara tetap dilakukan. Jadi silakan," tutur Emil.
Sebelumnya, mantan penantang pasangan 'Rindu', yakni Sudrajat-Ahmad Syaikhu atau 'Asyik', meminta pelantikan Ridwan Kamil-Uu sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dibatalkan. Kubu Asyik menilai pasangan Rindu melakukan pelanggaran administrasi karena terlambat melakukan pelaporan dana kampanye ke KPU.
"Kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut, akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi," kata kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu, Muhammad Fayyadh, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9).
No comments