Breaking News

Sri Mulyani Batal Masuk Timses, Jokowi: Supaya Lebih Konsentrasi

Sri Mulyani Batal Masuk Timses, Jokowi: Supaya Lebih Konsentrasi

Sri Mulyani Batal Masuk Timses, Jokowi: Supaya Lebih Konsentrasi

DetikGadis - Menteri Keuangan Sri Mulyani batal masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan bakal capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin. Jokowi mengatakan pembatalan itu karena dirinya meminta agar Sri Mulyani kebih konsentrasi dalam tugasnya sebagai Menteri Keuangan. 




"Ya supaya Bu Sri Mulyani lebih konsentrasi," kata Jokowi saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah angkat bicara mengenai batalnya dia masuk sebagai tim sukses Jokowi-KH Ma'ruf Amin. Dia mengaku tetap ingin berfokus mengerjakan tugas-tugasnya sebagai Menteri Keuangan.

"Presiden melihat kepentingan lebih besar dari sisi perekonomian. Saya memang selama ini kan sudah menyampaikan, saya fokus ke keuangan negara. Menurut saya, memang situasi membutuhkan perhatian penuh," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/8).

"Pokoknya saya mengatakan saya fokus ke APBN dan itu sesuai dengan Presiden," tegas Sri Mulyani.




Nama Sri Mulyani masuk sebagai anggota Dewan Pengarah dalam tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. Daftar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sudah diserahkan sekjen parpol koalisi Jokowi ke KPU pada Senin (20/8).

Bukan cuma Sri Mulyani, ada sederet pejabat negara yang ikut menjadi timses Jokowi-Ma'ruf. Di antaranya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebagai Dewan Pengarah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Dewan Pengarah, juga Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf ini tertuang dalam surat keputusan No.001/KPTS/JKW-MA/VIII/2018 tentang penetapan dan pengesahan kampanye nasional Koalisi Indonesia Kerja. 

KPU mengatakan tidak ada larangan menteri masuk tim kampanye. Namun ada aturan bagi menteri untuk berkampanye, yakni aturan cuti saat akan berkampanye.


No comments